HMS (tersangka) dan BB sabu
RAYA PUBLIK.COM
LUMAJANG - Polres Lumajang dibawah Pimpinan AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si menunjukkan keseriusannya dalam menumpas peredaran Narkoba. Satu persatu pengedarnya ditangkap berikut barang bukti yang ditemukan.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang kali ini kembali menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang, Senin (10/5/2021).
Pelaku berinisial HMS (23) ditangkap petugas sesaat setelah menjual Sabu kepada seseorang dengan harga sebesar Rp. 300.000,-.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2,1 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyebutkan pelaku yang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba ini, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu.
“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Shinta.
Pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti sabu di dalam kamar tersangka serta pada saku celana pendek sisi depan kiri yang dipakai oleh tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui barang bukti sabu itu miliknya," ujar Ipda Andrias Shinta.
Barang bukti berhasil diamankan yakni sebuah bungkus rokok 'RED BOLD' yang berisi sebuah plastik klip ukuran sedang didalamnya berisi 1 buah plastik klip berisi Sabu, dengan berat kotor 0,35 gram.
Sebuah plastik klip ukuran sedang yang berisi 3 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat kotor, 0,50 gram, 0,29 gram, dan 0,27 gram
" Petugas juga berhasil mengamankan sebuah plastik klip ukuran sedang yang terbungkus sehelai kertas tisu warna putih didalamnya berisi 2 buah plastik klip masing-masing berisi Sabu, dengan berat kotor 0,24 gram, dan 0,20 gram," ungkapnya.
Jadi total keseluruhan barang bukti sabu berhasil diamankan 2,1 gram.
"Petugas juga berhasil mengamankan uang Rp 300.000,- diduga hasil penjualan," ujar Ipda Andrias Shinta.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal diatas 10 tahun penjara,” pungkas Paur Subbag Humas. (H)