RAYA PUBLIK.COM
LUMAJANG - Polres Lumajang terus menunjukan komitmennya untuk untuk melakukan penindakan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
Hasilnya, dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan (Daftar G).
Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, Polres Lumajang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar pil yang tidak memenuhi standar keamanan jenis pil logo Y tanpa ijin
Kedua pelaku berhasil diamankan RA (23) warga Desa Tunjung, Kecamatan Randuagung, dan ARW (21) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
"Kedua pelaku kami tangkap saat berada di rumah kontarakan di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajag, pada Sabtu (22/5/2021) pukul 19.30 WIB saat melayani pembeli." ungkap Shinta.
Dari hasil penggeledahan petugas unit Opnal Satresnarkoba Polres Lumajang di rumah kontrakan berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah piring kaca warna putih coklat terdapat 21 buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi 6 butir pil warna putih logo 'Y', 1 buah plastik plastik klip ukuran sedang yang berisi 5 butir pil warna putih logo 'Y'.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah kaleng plastik warna putih yang berisi 1000 butir pil warna putih logo Y, dan uang tunai Rp 50.000, serta Handphone merk Redmi.
"Total keseluruhan barang bukti berhasil diamankan polisi sebanyak 1131 butir pil warna putih logo Y," ujar Ipda Andrias Shinta.
Akibat perbuatanya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolres Lumajang.
“Kedua tersangka dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (H)