RAYA PUBLIK.COM
Lumajang -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah tertanggal 21 April 2021.
Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19. Sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode Tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," jelas Sekda.
Dalam surat edaran tersebut ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi. ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode 6-17 Mei 2021, kecuali cuti melahirkan dan cuti alasan penting.
ASN Pemkab Lumajang wajib melakukan presensi online pada Tanggal 12-16 Mei 2021 dengan menekan tombol presensi pada aplikasi Siperlu. Presensi dilakukan 2 kali pada jam 07.00-09.00 dan 16.00-18.00 di wilayah Kabupaten Lumajang.
"Bagi ASN baik PNS, PPPK dan Tenaga Kerja Bulanan yang status penduduknya di luar Kabupaten Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing dan wajib melakukan share lokasi dari daerahnya kepada atasan langsungnya masing-masing pada Tanggal 12 Mei sampai 16 Mei 2021," jelasnya.
Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian kerja. (H)