Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Prostitusi Online

            "DA" warga Kaliboto lor



RAYA PUBLIK.COM
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, mengungkap kasus prostitusi online, Kamis (1/4/2021).


Seorang pria inisial 'DA' (34) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang menjadi tersangka. Ia diduga kuat berperan sebagai penyedia jasa PSK ( Pekerja Seks Komersial ) melalui saluran seluler, dengan kata lain mucikari.


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, ungkap tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan operasi pekat  (penyakit masyarakat ), salah satunya kawasan hotel sebagai sasaran.



Tak disangka, anggota mendapati ada seorang yang melakukan transaksi layanan penyedia pekerja seks disalah satu kamar hotel. Akhirnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Hasilnya, terduga pelaku mulanya saat itu inisial 'DA' ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar pada, himpunan keterangan yang didapat, didukung dengan sejumlah barang bukti yang juga saat itu turut disita.


"Jadi dalam hal ini, pemesan menelphone 'DA' untuk memesan pekerja seks komersial. Kemudian 'DA' pun menyiapkan sesuai pesanan, lalu mereka janjian di sebuah hotel di Lumajang. PSK diantar temannya inisial 'I' ke sebuah hotel dimaksud dan bertemulah dengan 'DA'. Setelah 'DA' mempertemukan pemesanan dengan pesanannya ( PSK - red ), kemudian 'DA' ini menerima imbalan Rp. 200 ribu dari si pemesan atau upah karena menyediakan PSK," ucap Shinta pada awak media ini.


Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, 'DA' kami tetapkan sebagai tersangka. 


"Jadi dalam hal ini 'DA' menarik keuntungan dari perbuatan cabul dari seorang wanita dan dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencarian, dan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbutan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan (mucikari) sebagaimana di maksud dalam pasal : 506 KUHP junto pasal 296 KUHP," imbuh Shinta.


Tersangka ditahan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Selain itu, sejumlah barang bukti diantaranya dua buah handphone, uang tunai 1 juta, empat buah kondom satu diantaranya sudah terpakai, berikut upah Rp. 200 ribu.


"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain," pungkasnya. (H)
Reactions