Para Pelaku "JAP , "S , dan "DFW
RAYA PUBLIK.COM
Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung di akhir November 2020 lalu.
Ternyata, pelakunya tak lain masih Tetangga dekat satu Dusun dengan korban. Berjumlah tiga orang, satu diantaranya berjarak sekitar 100 meter dengan rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo berkata, ketiga pelaku tersebut berinisial 'JAP' (30), 'S' (30) dan 'DFW' (19).
Hasil interogasi pasca diamankan, ketiga pelaku tersebut terbilang kompak. Dari ketiganya ada yang menjaga lokasi sekitar, dan duanya lagi saling jaga hingga berhasil masuk ke rumah korban.
"Terlebih dahulu pelaku berangkat bersama-sama dari rumah 'S' menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 100 meter. Selanjutnya sesampai di TKP dilakukan pembagian peran, yaitu 'DFW' bertugas mengawasi di depan rumah, 'JAP' bertugas membantu 'S' masuk dan mengawasi situasi disekitar, selanjutnya untuk 'S' bertugas masuk kedalam rumah dengan cara mencukit jendela samping rumah dan mengambil barang-barang milik korban diantaranya satu unit sepeda motor dan satu) unit Handphone," kata AKP Fajar, melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Kamis (8/4/2021).
Paursubbag Humas menambahkan, ketiga pelaku tersebut diamankan dari masing - masing kediamannya, Rabu malam (7/4/2021).
Berikut barang bukti hasil perbuatannya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi type 6A dan BPKB dan STNK 1 (satu) unit sepeda motor honda type NF100D (Supra) tahun 2001, mereka diamankan secara persuasif / tanpa perlawanan.
"Pada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga saat ini kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal kami kenakan pasal berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas Shinta. (H)