Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Ranmor Hasil Razia Setelah Di Ganti Sesuai Aslinya






RAYA PUBLIK.COM
Lumajang -- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. menyerahkan puluhan sepeda motor berbagai merek hasil razia hunting System oleh Satlantas Polres Lumajang, diserahkan kepada pemiliknya.

Razia Satlantas ini digelar  malam minggu kemarin sebagai langkah pencegahan dan meningkatkan rasa aman ditengah masyarakat, antisipasi balap liar dan pelanggaran potensial laka, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Saat itu petugas mengamankan 32 sepeda motor




Tampak sejumlah pemilik sepeda motor mulai mengambil sepeda motor ke Polres Lumajang dengan menunjukan STNK, BPKB dan bukti tilang.

Tiba di halaman Mapolres Lumajang, mereka harus mengganti sepeda motor yang sebelumnya menggunakan knalpot brong, dan ban tidak sesuai standar, harus disesuaikan dengan spekteknya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan para pelanggar tersebut diminta mengganti onderdil motor mereka yang sesuai spektek atau ketentuan yang berlaku. 

Kendaraan yang tidak sesuai spekteknya ini melanggar UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.



"Setelah diganti semua, para pelanggar bisa membawa pulang sepeda motornya tersebut," ujarnya.

Menurut Shinta knalpot brong hasil razia ini akan dimusnakan bersama pemusnahan botol miras sebelum bulan puasa.

Ipda Shinta juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Ikuti aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai spekteknya dan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan." pungkasnya. (H)
Reactions