Tersangka Z bin S alias Pak la
LUMAJANG - Petugas gabungan terdiri unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian dan Perhutani berhasil mengungkap kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengungkapkan, pengungkapan tersebut bermula laporan dari Perhutani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balokan dan gelondongan kayu jati di dalam gudung milik tersangka Z Bin S alias Pak La Dusun rekesan Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.
Dengan adanya kayu jati di dalam gudang tersebut, kemudian warga melaporkan ke Polsek Pasirian pada Senin 5 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.
"Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang," ujarnya.
Lanjut Shinta, pasca gudang milik tersangka Z Bin S digrebek polisi, Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB tersangka berinisial Z bin S alias Pak La menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp Rp.200.944.000,- (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
"Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013" .
Adapun Kronologis Penggrebekan sebagai berikut :
1. Pada pukul 21.00 wib DANRU mendapat informasi Via Telpon bahwa ada truk mengisi balokan kayu jenis jati yang berasal dari hasil Ilegal Logging petak 23d blok Dampar RPH Bago BKPH Pasirian yang berada di dalam gudang milik Z bin S Dusun Rekesan Desa Bago Kec.Pasirian berdasarkan informasi kayu tsb mau di bawa ke Pasuruan
2 . Kami Teruskan Ke Pabin Polhut, Asper KBKPH Pasirian, KRPH Bago dan anggota polmob guna menyusun rencana strategi penindakan informasi tersebut
"bergerak bersama melakukan penyanggongan di seputaran TKP, namun penyanggongan kita tercium oleh pelaku dan sampai akhirnya truk tidak jadi keluar
4. Jam 03.00 wib dini hari Pabin Polhut Koordinasi dengan Kapolsek pasirian dan meminta bantuan dari tim Buser Polres Lumajang guna merencanakan dilakukannya penggledahan di Gudang Milik Z Bin S alias Pak la.
"pada jam 06.00 wib Bergerak bersama sama untuk melakukan penggledahan Ke Gudang milik Z Bin S dan akhirnya di temukan Sebuah Gergaji Cainsaw warna Orenge merk HASQIVARNA, 1 Truk Doble warna Kuning NOPOL N 9959 UH bermuatan penuh kayu jati persegen dengan di tutupi terpal warna biru ukuran bervariasi, untuk pelaku tidak ada di tempat.
"Selanjutnya kita melakukan pengamanan kayu tsb baik yang ada di dalam truk maupun yang ada di dalam gudang dengan jumlah 208 batang, 150 batang berbentuk persegen
1 batang Berbentuk glondong
57 batang berbentuk papan
"Selanjutnya BB tsb kita bawa ke Polres Lumajang guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah BB dilakukan tindakan pengecekan oleh Penyidik polres lumajang untuk BB Kayu jati di titipkan ke TPK Sarikemuning,
Untuk BB Truk di Titipkan di POLSEK Sumber Suko dan untuk Gergaji Cansaw di titipkan Di Polres Lumajang," Pungkas Danru