RAYA PUBLIK.COM
Lumajang -- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Lumajang bersama intansi terkait tetap menggelar operasi Yustisi di bulan Ramadhan, Rabu (14/4/2021).
Meski bulan puasa, tak membuat petugas merasa lelah ataupun lengah, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan, pandemi Covid 19 belum berakhir.
Operasi yustisi di gelar di Jalan MT. Hariyono, Kelurahan Jogoyudan, kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang melibatkan personil Polres Lumajang, kodim 0821 Lumajang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Lumajang.
Operasi tersebut dipimpin Pa Siaga 1 Polres Lumajang Iptu Arief Muhtadi.
Sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat tidak menggunakan masker langsung diperhentikan, dan diberikan masker gratis.
"Hasil selama pelaksanaan operasi Yustisi memberikan teguran lisan kepada 13 orang tidak mematuhi protokol kesehatan," Ujar Iptu Arief Muhtadi melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta.
Masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberi teguran lisan oleh petugas agar tetap patuh pada protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
Petugas memberikan teguran lisan kepada 13 orang, tak sebanyak biasanya, berarti kesadaran masyarakat mulai meningkat.
Lanjut, Operasi Yustisi terus dilakukan walaupun saat ini Lumajang masuk dalam zona kuning penyebaran covid-19.
"Kami harap melaui Operasi Yustisi ini, masyarakat semakin sadar tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tambah Shinta.
Lebih lanjut Ipda Shinta, menyatakan, dalam operasi yustisi ini dilakukan melalui pendekatan edukatif, humanis dan tegas dalam penerapan disiplin protokol kesehatan.
Petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selama melaksanakan ibadah bulan Ramadhan juga mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan Surat Edaran Menag RI no 3 tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramahdan dan Idul Fitri 1442 H.
"Diharapkan, dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat bisa patuh dalam menerapkan protokol kesehatan terutama di bulan Ramadhan ini" pungkasnya. (H)