Pelaku "M" Saat ditangkap polsek randuagung
RAYA PUBLIK.COM
Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Randuagung dan anggota berhasil mengungkap pelaku pencurian, Rabu (3/3/2021) pukul 21.30 Wib.
Paursubbaghumas Bagops Polres Lumajang Ipda Shinta mengatakan bahwa kejadian pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 09.06 Wib, hari Jum'at (26/2/2021) sekira pukul 08.21 Wib namun baru dilaporkan hari Jumat (26/2/2021), sekira jam 20.00 wib TKP di dalam toko Pracangan di Dsn. Kidul sawah Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang.
"Tersangka berinisial "M", (31) warga Dsn. Kidul sawah Ds. Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang." ujar Shinta
Ipda Shinta juga mengatakan modus operansi pelaku ini yaitu pelaku masuk kedalam toko dengan memanjat pintu kemudian masuk melalui ventilasi yang ada diatas pintu yang tidak ada kacanya kemudian setelah masuk kedalam toko pelaku mengambil uang yang ada di 2 (dua) laci meja (tempat uang) serta mengambil 1 (satu) Slop rokok gudang garam surya 12 kemudian keluar melalui jalan semula. Kejadian ini terekam cctv yang ada di dalam toko milik korban sehingga korban melaporkan ke Polsek Randuagung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Randuagung Polres Lumajang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang telah mengambil barang milik korban, selanjutnya pada hari Rabu (3/2/2021) sekira jam 21.30 wib unit reskrim Polsek Randuagung mendapatkan informasi bahwa pelakunya (Sdr. M) sedang berada di rumahnya di Dsn. Kidul sawah Ds. Tunjung, Kec. Randuagung, Kab. Lumajang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya serta tidak ada perlawanan." ungkap Shinta
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak uang / laci yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah baju Hem/kemeja lengan panjang, motif kotak-kotak, warna abu-abu kombinasi hitam dan 1 (satu) buah celana jeans panjang, warna biru Dongker, merk Braga jeans telah diamankan petugas" pungkasnya (H)