RAYA PUBLIK.COM
Lumajang - Kepolisian Sektor Pasirian Polres Lumajang Polda Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku pencurian bernama 'S' (40) warga Desa Selok Awar - awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Selasa (23/3/2021) pukul 04.00 Wib.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota Polsek Pasirian tengah melakukan patroli rutin wilayah di malam hari. Saat sedang melintas di Desa Madurejo, petugas mendapati warga ramai berdatangan ke salah satu rumah warga.
Informasi pun didapat, ternyata saat itu di rumah 'FH' tengah terjadi tindak pidana pencurian, Selasa (23/3/2021) pukul 00.30 Wib. Sebuah dompet berisikan uang tunai dan empat perhiasan emas berbentuk satu gelang dan tiga cincin raib.
Sigap melakukan olah TKP berikut menghimpun keterangan sejumlah saksi, petugaspun bergegas mengejar ke arah pelaku ditengarai pergi.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta berkata, pengejaran membuahkan hasil. Ketika sampai di Jalan Raya Condro Desa Selok Awar Awar, pihaknya menemukan seorang pria yang gelagatnya mencurigakan.
"Petugas menghampirinya. Berkomunikasi dan kamipun curiga jika yang bersangkutan 'S' ini pelakunya. Terus kami kerucutkan percakapan dan akhirnya dia mengakui perbuatannya," ucap Shinta.
Saat itu petugas mengamankan 'S' dan kepada petugas, diakui jika barang hasil perbuatannya di simpan di rumahnya.
"Benar, di rumah pelaku di Desa Selok Awar-awar Pasirian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dompet dengan isi didalamnya uang tunai Rp. 870 ribu, gelang emas, dan tiga cincin termasuk satu diantaranya cincin pernikahan milik korban," imbuhnya.
Berikut barang bukti, saat ini 'S' (tersangka) diamankan di rutan Mapolsek Pasirian Polres Lumajang dan dijerap pasal 363 KUHP..
"Tersangka ini merupakan pelaku baru, dan motif atas aksinya ini adalah ekonomi," pungkas Shinta. (H)