Ferdy Siswandana Kasi intel Kejari lumajang
RAYA PUBLiK.COM
Lumajang - Jangan Pernah Main main sama Uang ADD dan DD , Kata kata itu selalu ter ucap tiap Kepala Daerah (Bupati) Berkunjung Ke Desa desa , ada yang Mengindahkan dan ada Pula yang tidak mengindahkan , seperti yang terjadi di Kecamatan Tempursari Desa Purorejo.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan eksekusi pada terdakwa Kasus Korupsi. Edi Sujarwo, mantan Kades Purorejo Kecamatan Tempursari dijatuhi hukum 2 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang menyatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang nomor : PRIN :01/M.5.28/Ft.3/03/2021 melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim nomor :41/Pid.Sus-TPK/2020/PT.SBY. Edi terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
"Hari ini tim jaksa eksekutor juga melakukan eksekusi kasus korupsi mantan Kades Purorejo," jelas Ferdy, Rabu (24/03/2021).
Sedangkan uang titipan sebesar Rp. 125.589.921 diperhitungkan sebagai pengganti atas kerugian negara. Terdakwa ditahan di Lapas Klas 1 Surabaya di Porong dipotong masa kurungan yang dijalani terdakwa.
"Terdakwa langsung dipindah dari Rutan Kejati ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkas kasi intel Kejaksaan Negeri Lumajang.(H)