Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. Prabowo (kanan) Bersama Ketua. KPK Firli Bahuri (kiri) memberi salam Komando Kepada Para Wartawan usai Melakukan pertemuan .
RAYA PUBLIK.COM
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) sekarang ini sudah tidak lagi sehat.
Pasalnya, proses hukum dari UU ITE dalam beberapa waktu belakangan kerap digunakan bukan sebagai mana mestinya.
Menurut Listyo Sigit, landasan hukum UU ITE kerap menjadikan adanya polarisasi di masyarakat.
Karena itu, Kapolri menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.
Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.
"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.
Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.
Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.
"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.
"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian." pungkas Kapolri.(****)