RAYAPUBLIK.COM
Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.si melalui Kasatresnarkoba AKP Ernowo melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) Senin, (11/1/2021) sekira pukul 22.00 Wib TKP di dalam rumah istri pelaku di Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Kasatresnarkoba AKP Ernowo mengatakan pelaku berinisial NA, 28 tahun, Islam, warga Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang (sesuai KTP) dan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang (tempat tinggal).
"Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu." ujar AKP Ernowo.
AKP Ernowo juga menjelaskan bahwa NA ditangkap di dalam rumah istrinya dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti di dalam kamar ,1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,23 gram, Sebuah dompet warna hitam berisi : 2 (dua) buah korek api gas warna kuning, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pivet kaca yg dibungkus dg tisu warna putih, 2 (dua) buah sendok / sekrop Shabu yg terbuat dari potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yg berisi 3 (tiga) buah plastik klip bekas tempat Shabu, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas tempat Shabu, 4 (empat) buah potongan selang plastik bening, Sebuah tutup botol warna hijau yg terdapat 2 (dua) buah lubang, yg masih terangkai dg sedotan plastik warna bening dan ungu dan dibalut dg benang warna merah, 1 (satu) buah plastik klip yg berisi 2 (dua) lembar potongan klip dan 1 (satu) buah plastik klip.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." pungkas AKP Ernowo. (H)