PELARIAN DUA OKNUM SATPAM PG JATIROTO "KANDAS"

            Tersangka FY dan SK




RAYAPUBLIK.COM
Lumajang -- Dunia Tidak Seindah apa yang Dua DPO Bayangkan. Keberhasilan gemilang kembali di torehkan anggota Polsek Jatiroto, dengan tertangkapnya 2 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yaitu FY (30) Satpam PG (Pabrik Gula) warga Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dan SK (30) warga Desa Umbulrejo kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, dalam tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP yang terjadi di PTPN XI PG Jatiroto Pada hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2020, sekira Pukul 02.00 Wib.

Kapolsek Jatiroto AKP RUDI ISYANTO membenarkan jika Kedua Tersangka tersebut di tangkap oleh anggota Polsek Jatiroto Pada tanggal 13 Januari 2021 di rumahnya masing masing, jelasnya 

"Dalam tindak pidana tersebut,di ketahui ada 14 (Empat belas ) pelaku pencurian dengan Pemberatan,dan Polsek Jatiroto sebelumnya telah menangkap  10 (Sepuluh)  orang pelaku lainya dan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negri Lumajang.

"Kami sebelumnya telah menangkap 10 orang pelaku dan sudah menjalani proses hukum,dan tanggal 13 kemarin anggota kami juga berhasil menangkap 2 DPO lainya sehingga masih ada 2 orang lagi yang masih dalam pengejaran Polsek Jatiroto dan di bantu oleh Anggota dari Sat Reskrim Polres Lumajang, Terang Kapolsek Jatiroto.(H)
Reactions