Tersangka , Mantan Kades wonoayu
RAYAPUBLIK.COM
Lumajang - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Selasa (5/1/2021).
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH mengatakan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan dengan inisial SND, Lk, umur 58 tahun, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Dusun Kembar Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Mantan Kepala Desa), pendidikan terakhir SMA.
"Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang bahwa sdr. SND selaku Mantan Kepala Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten. Lumajang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2019 dalam program pembangunan jembatan beton di Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)" tambah AKP Masykur SH
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur SH juga mengatakan bahwa petugas telah menyita barang bukti antara lain 1 (satu) bendel foto copy proposal pengajuan pembangunan jembatan beton diDusun darungan desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel foto copy rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Jembatan beton Dusun Darungan Desa Wonoayu Kec. Wonoayu Kab. Lumajang, 11 (sebelas) lembar foto copy rekening kas Desa Wonoayu Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang, 1 (satu) bendel Foto copy peraturan Desa wonoayu tahun 2019, 1 (satu) bendel foto copy Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2019, 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM), 1 (satu) lembar foto copy Surat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), 1 (satu) bendel SK kepala Desa Wonoayu, 1 (satu) bendel Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kerugian negara.
"Dalam perkara tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi" pungkas AKP Masykur SH. (H)