Kepala Dinas Pendidikan AGUS SALIM
RAYAPUBLIK.COM
Lumajang --- Setelah beredarnya Surat Edaran Gubernur Provinsi JATIM Nomor : 420/8174/101.1/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan Program Sinau Bareng (PSB) sebagai salah satu solusi penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Selama pandemi, ini memang tidak menentu, sehingga semua kebijakan yang di gelontarka bisa jadi tidak permanen. Kita menghormati semua kebijakan, tapi selama ini kita masih melakukan langkah untuk bisa menyiasati dan mencari solusi, sehingga menemukan alternatif namanya PSB, ini merupakan upaya pembelajaran di massa pandemi," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Agus Salim saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (8/1/2020).
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan PSB bersifat kondisional dan fleksibel, artinya pihak sekolah dapat berkeputusan melaksanakan PSB sesuai dengan kondisi penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah.
"Itulah sifat PSB yang bisa hidup di zona apapun, karena sifatnya fleksibel, jadi yang menentukan adalah pihak sekolah, kemudian sekolah kepada komite dan ujungnya kepada orang tua. Prinsipnya adalah keselamatan dan kesehatan," terang dia.
Adapaun beberapa ketentuan dalam pelaksanaan PSB, diantaranya yakni guru pendidik maupun siswa diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.
Agus Salim berharap, PSB bisa mewakili harapan masyarakat sekaligus mengobati rasa rindu anak terhadap sekolahnya.
"Adanya PSB, saya harap mutu pendidikan tidak berkurang dan tetap berjalan dengan bagus," pungkasnya. (H)