RAYAPUBLIK.COM
BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah sejak 18 Januari 2021. Selain memastikan terpenuhinya tiga syarat SKB 4 menteri, pelaksanaan hanya diperbolehkan di wilayah paling sedikit terpapar Covid 19. Kapasitas maksimum tiap kelas juga diatur 30 persen.
Juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono mengatakan, uji coba PTM yang dilaksanakan oleh Banyuwangi berpedoman pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Dimana berdasarkan SKB tersebut ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk pelaksanaan PTB.
“Yakni adanya izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah, ijin dari orangtua dan kesiapan sekolah akan protokol kesehatan selama penyelenggaraan. Ketiga syarat ini ibarat segitiga sama kaki, wajib terpenuhi semuanya, jika salah satu saja tidak terpenuhi maka PTM tidak bisa dimulai,” ujar dr. Rio, sapaan Widji Lestariono.
Rio melanjutkan, untuk izin Bupati, pada Jumat lalu (15/1/2021), Bupati Abdullah Azwar Anas sendiri telah mengeluarkan rekomendasi tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid 19. Namun surat izin tersebut tidak serta merta membolehkan semua sekolah untuk melakukan PTM.
“Pada surat izin PKM tersebut, Bupati menugaskan pada Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan, sekolah mana yang bisa menerapkan PTM. Serta secara tegas memerintahkan Dinas Pendidikan ajeg melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM tersebut,” ujar Rio.
Sementara itu, pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Suratno menjelaskan berdasarkan surat rekomendasi Bupati tersebut, Dispendik menindaklanjutinya dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian. Dinas menerapkan prinsip PTM yang terbatas, bertahap dan berjenjang.
“Terbatas artinya tidak semua siswa bisa ikut PTM bersama-sama tapi dibuat shift. Maksimal hanya 30 persen dari jumlah siswa. Standar SD 28 orang/kelas, SMP 32 orang/kelas dan SMA 36 orang/kelas,” urai Suratno.
Bertahap, lanjut dia, artinya tidak semua sekolah serentak melakukan PTM, namun wilayah tertentu dengan angka infeksi covid 19 rendah. Untuk tingkat SD, basisnya adalah desa/kelurahan. Dimana hanya desa/kelurahan yang kasus positifnya rendah yang boleh melaksanakan PTM.
“Namun apabila di desa atau kelurahan dan kecamatan seluruh penyelenggara sekolah di wilayahbya tidak siap untuk PTM, maka tidak wajib melaksanakannya,” terang Suratno.
Ditambahkan dia, berdasar pemetaan Dispendik mengeluarkan rekomendasi sekolah yang bisa melaksanakan PTM. Tingkat SD ada 77 sekolah negeri/swasta dan SMP ada 43 sekolah negeri/swasta.
“Kami memang sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi. Contohnya untuk di Kecamatan Giri hanya ada satu desa dengan satu SD yang kami rekomendasikan untuk menyelenggrakan PTM. Di Kecamatan Licin hanya tiga desa dengan tiga SD. Untuk jenjang SMP tidak di semua kecamatan, sebagian besar SMP di wilayah pinggiran yang relatif sedikit kasus positifnya,” ujar Suratno.
Kebijakan PTM ini, kata Suratno, akan dievaluasi pada satu atau dua mingu ke depan. Apakah PTM ini akan dilanjutkan atau tidak atau akan ada penambahan sekolah lagi.
“Untuk jenjang SMA mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim begitu juga untuk sekolah negeri berbasis agama mengikuti Kanwil Kemenag Jatim. Namun pada semua instutusi tersebut kami semua sepakat untuk mengutamakan pembatasan dan menekankan pelaksanaan prokes cobid 19,” pungkasnya. (H)