RAYAPUBLIK.COM
Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui personil gabungan 3 pilar melaksanakan Operasi Yustisi peningkatan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020, Minggu (17/1/2021) pukul 09.00 Wib dan 21.00 Wib bertempat di wilayah Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang
Operasi Yustisi pagi dipimpin oleh Pa Siaga II Ipda Buriantoro, SH dan Padal Ipda Asep Jamaludin, SH diikuti 30 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Polres Lumajang, 5 personel Kodim 0821 Lumajang, 10 personel Satpol PP Lumajang dan 5 personel Dishub Kab. Lumajang.
Ipda Asep Jamaludin,SH selaku padal mengatakan bahwa timnya melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah jalan MT. Haryono Kabupaten Lumajang, menyasar pengendara roda 2 dan 4 yang tidak disiplin protokol kesehatan.
"Ada 10 pelanggar protokol kesehatan yang tadi melintas tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi teguran dan tindakan sosial." ujar Ipda Asep Jamaludin.
Operasi Yustisi malam hari dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Sabhara Iptu Soegeng diikuti 23 personel gabungan yang terdiri dari 10 personel Polres Lumajang, 4 personel Kodim 0821 Lumajang, 10 personel Satpol PP Lumajang .
Iptu Soegeng mengatakan bahwa timnya melaksanakan Operasi Yustisi di tempat/lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong atau berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat.
"Tadi kami menyasar jalan Yos Sudarso, Gubernur Suryo dan RSU dr. Haryoto Lumajang, dan terdapat 23 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi teguran dan tindakan sosial." ujar Iptu Soegeng
"Di hari minggu pun kita terus gencarkan Operasi Yustisi bersama instansi terkait guna memutus penyebaran Covid 19." pungkas Iptu Soegeng. (H)