Lumajang, Raya Publik.com -- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifuddin, mengikuti acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Penanganan Covid-19 Tahun 2020, oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara virtual, bertempat di Panti PKK Lumajang, Rabu 23 Desember 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono, menyampaikan bahwa penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, bupati dan wali kota.
Joko Agus Setyono juga mengungkapkan, pada semester II Tahun Anggaran 2020, BPK perwakilan Prov Jatim, telah melaksanakan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Pemda di Jawa Timur, yang kemudian pihaknya menyerahkan LHP kepada DPRD dan Pemda yang diperiksa.
"Adapun LHP yang kami serahkan adalah, yang pertama LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pasuruan, kedua LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada 6 Pemda yaitu Kabupaten; Lumajang, Malang, Ngawi, Probolinggo, Tulungagung dan Kota Surabaya, yang ke tiga adalah LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Ia menerangkan bahwa Pemda yang diperiksa telah melakukan upaya dan pencapaian dalam kinerja atas penanganan Covid-19, pencapaiannya Pemda telah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelayanan kesehatan serta dalam pengendalian dan pencegahan infeksi Covid-19. Dari berbagai pencapaian hal tersebut, BPK mengapresiasi atas seluruh upaya dan keberhasilan yang telah dilaksakan oleh Pemda.
"Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19, pencapaiannya yaitu Pemda telah membentuk gugus tugas atau satgas pencegahan penanganan Covid-19 di daerah setempat, serta telah memberikan bantuan sosial untuk menekan munculnya dampak sosial," terangnya.
Lebih lanjut, Joko Agus Setyono berharap atas peran serta pemerintah dan DPRD dalam menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yakni untuk membantu kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kepentingan sesungguhnya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (H)