18 RAPERDA Tahun 2021 Di Tetapkan Dalam SIDANG PARIPURNA Akhir Tahun.




RAYAPUBLIK. COM Lumajang-- Di penghujung Tahun 2020, DPRD Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna dengan empat agenda, yaitu Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Terhadap Perubahan Prompemperda Kabupaten Lumajang Tahun 2021, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi - Fraksi Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020, Persetujuan Dewan Terhadap Perubahan Prompemperda Kabupaten Lumajang Tahun 2021, serta Pembubaran Panitia Khusus Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin tersebut diselenggarakan secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam sambutannya menyampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan sangat penting untuk diwujudkan. Nantinya, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar tahap perencanaan hingga pengawasan.

"Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020 sangat penting untuk diwujudkan, nantinya perda ini menjadi dasar tahap perencanaan dan pengawasan," ungkapnya.

Lancar Budi Utomo, Anggota Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lumajang, melaporkan dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2020. Pembahasan diserahkan pada Pansus DPRD Kabupaten Lumajang bersama Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang dan telah selesai dibahas secara bersama-sama.

Rancangan Peraturan Daerah yang telah selesai dibahas dan difasilitasi dapat diajukan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang dalam Rapat Paripurna DPRD Kab Lumajang.

Selain itu, dirinya menerangkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang dibuat untuk menciptakan pemerintahan yang baik.

"Peraturan daerah dibuat untuk menciptakan suasana pemerintahan yang baik dan teratur, bukan malah membuat masalah baru dalam masyarakat. Untuk itu keprofesionalan dan kearifan pemerintah sangatlah dibutuhkan," ungkapnya.

Sementara, Abdul Rahman Saleh sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, melaporkan ada 18 (delapan belas) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021, yaitu;
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,
4. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak,
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan,
6. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon,
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
8. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,
9. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,
10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
11. Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
12. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2022,
13. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023,
14. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032,
15. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang,
16. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,
17. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
18. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.(H)
Reactions